• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Media Pancasila Post
Buy template blogger

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • Pendidikan
  • TNI
  • Polri
  • Kriminal
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Politik
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Kabar Daerah
    • Berita - KBB
    • Berita - Cimahi
    • Berita - Bandung
    • Berita - Soreang
    • Berita - Kota Cianjur
    • Berita - Kota Sukabumi
    • Berita - Kab Bekasi
    • Berita - Kab Bogor
    • Berita - Kab Ciamis
    • Berita - Kab Cianjur
    • Berita - Kab Cirebon
    • Berita - Kab Garut
    • Berita - Kab Indramayu
    • Berita - Kota Bogor
    • ChangelogNew
Media Pancasila Post
Telusuri
Beranda eBay Health & Fitness DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
eBay Health & Fitness

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Media Pancasila Post
Media Pancasila Post
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


HumasDPRD -Media Pancasila Post- DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu.

Dalam rapat pembentukan raperda tersebut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin S.H., M. H., dan Anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurut dia, perencanaan anggaran harus berbasis data yang valid, termasuk jumlah kasus yang berpotensi mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran,” tuturnya, pada Rapat Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif dan tepat sasaran.

DPRD berharap melalui penyusunan naskah akademik dan raperda ini, maka ke depannya masyarakat miskin di Kota Bandung dapat memperoleh akses hukum yang lebih adil, terjangkau, dan berkualitas.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung di pengadilan.

Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana didorong dalam KUHP baru.

"Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurut Asep Robin, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten dan tidak asal-asalan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dapat meningkat.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan. Ia juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.

"Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin," katanya.* (Rio)

Via eBay
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

 


Iklan

Iklan

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

Ucapan Pemkot Cimahi HUT RI Ke - 80

HUT Kota Cimahi

HUT Kota Cimahi

HPN 2025

HPN 2025

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Featured Post

Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot

Media Pancasila Post- Mei 07, 2026 0
Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot
HumasDPRD —Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kota Bandung telah merampungkan rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP…

Most Popular

Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot

Pembahasan LKPJ 2025 Tuntas, Pansus 15 Bakal Susun Rekomendasi Pendongkrak Kinerja Pemkot

Mei 07, 2026
Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

April 30, 2026
Aktivitas Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Mengadu Ke Komisi I

Aktivitas Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Warga Jalan Sutami Mengadu Ke Komisi I

April 29, 2026